Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Dandim Tegal: Isolasi Terpusat Sudah Disiapkan

    Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Dandim Tegal: Isolasi Terpusat Sudah Disiapkan

    TEGAL - Lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Tegal, jajaran Pemkab Tegal beserta Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, unsur TNI dan Polri melaksanakan apel Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, pada Rabu (9 Juni 20210 pagi).

    Acara apel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tegal, Sabililah Ardie, hadir pula Dandim Tegal, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar, Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, serta jajaran baik di lingkungan Pemkab Tegal, relawan, maupun TNI-Polri. 

    Usai Pelaksanaan Apel Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, Dandim Tegal, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar mengajak media menjadi corong informasi kepada masyarakat tentang bahayanya Covid-19. 

    "Rekan-rekan media saya mengajak menjadi corong pemahaman tentang bahayanya Covid-19. Kami akan melaksanakan operasi ini serentak di 18 kecamatan dengan penindakan yang humanis, sesuai tahapan yang sudah dijelaskan sebelumnya, " jelas Dandim

    Operasi yang akan dilakukan juga tetap mengedepankan pemulihan ekonomi masyarakat, pasar-pasar tradisonal, rumah makan dan cafe tetap akan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    "Kita tidak lupakan tentang pemulihan ekonomi, tadi pak Wakil Bupati menjelaskan tempat-tempat hiburan yang dikelola pemerintah akan ditutup. Namun kepada msyarakat, kita masih membuka ruang kesempatan untuk ekonomi bisa bangkit, dengan catatan harus mengedepankan protokol kesehatan, " tegas Sutan. 

    Sutan juga menjelaskan, tempat isolasi terpusat telah disiapkan untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19  di Kabupaten Tegal "Isolasi terpusat juga telah disiapkan, 60 tempat tidur di RS. Suradadi dalam waktu dekat dengan penjagaan yang ketat, sebagai antispasi lonjakan kasus positif. Rencananya, tempat isolasi terpusat ini akan turut dibuat hingga tingkat kecamatan, " tambah Sutan.

    Terkait maraknya acara hajatan yang dilakukan masyarakat belakangan ini, Sutan juga menegaskan, setelah terbitnya SE Bupati Tegal Nomor: 443.5/B.848 Tahun 2021, mulai Kamis (10 Juni 2021) kegiatan hajatan dilarang untuk sementara waktu. 

    "Sesuai SE Bupati, kegiatan hajatan akan dilarang untuk dilaksanakan mulai besok, " tegas Sutan.(Pendimtegal/Nrs) 

    Nursalim

    Nursalim

    Artikel Sebelumnya

    Asah Kemampuan Ditengah Pandemik, Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0712/Tegal Bersama Kapolresta Tegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 0712/Tegal Gelar Pembinaan Antisipasi Balatkom dan Paham Radikal
    Pelajar Madrasah Aliyah Negeri 1 Babakan Antusian Dengan Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI-AD Oleh Tim Dari Kodim Tegal.
    Babinsa Koramil 20/Bojong Kodim Tegal Secara Simbolis Memberikan BLT DD dan Lakukan Pengamanan dan Pendampingan
    Babinsa Kodim Tegal Bangun Rumah Nenek Sebatangkara
    Satgas Covid 19 Kecamatan Margadana Datangi Rumah Warga Yang Belum Vaksin

    Ikuti Kami